Sabtu, 08 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koperasi

Nama : Hanis Trijunsa Putri
Npm : 23210125
kelas: 2EB23

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal Usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut.
 Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan ( unliquid ) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain – lain.
 Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain – lain. Ditinjau dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang – piutang dagang, persediaan barang, dan uang kas.
Ditinjau dari prespektif manajemen, modal kerja ( working capital ) selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha pada umumnya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal kerja ini. Dilihat dari sifatnya, modal kerja akan berputar terus-menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran-pengeluaran yang dipergunakan untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji atau upah karyawan, dan lain-lainnya akan kembali lagi menjadi uang kas melalui hasil penjualan dan selanjutnya dipergunakan lagi untuk biaya operasional perusahaan. Sik
Selanjutnya perlu diketahui bahwa modal, modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Oleh karena itu, salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam permutaran modal kerja adalah periode (lama waktu yang dibutuhkan) dalam setiap perusahaan. Semakin pendek periode permutaran modal kerja akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja. Sebaliknya, semakin lama atau panjang waktu periode perputaran modal kerja, maka semakin besar modal kerja yang dibutuhkan.
Bagaimana para pengelola bisnis mengoptimalkan pembelanjaan modal kerja? Idealnya, kebutuhan modal kerja bersumber dari modal sendiri. Hanya saja, banyak kasus dijumpai bahwa perusahaan harus mencari dana dari luar guna menutupi kebutuhan modal kerja. Untuk itulah, ada prinsip – prinsip dalam perusahaan yang menyebutkan bahwa :
 Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
 Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Bagaimana dengan permodalan koperasi? Kerangka teori permodalan tersebut menyarankan bahwa untuk melayani anggota sebagai pemakai jasa koperasi, maka sumber modalya –idealnya diperoleh dari modal sendiri. Berikut ini akan diuraikan sumber-sumber permodalan koperasi dan hambatan-hambatan pemupukannya, khususnya untuk koperasi di Indonesia.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian.
Disebut bahwa modal koperasi terdiri dari :
• Modal sendiri, dan
• Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
 Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini bersifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
 Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
 Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
 Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
 Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
 Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Selanjutnya, prinsip koperasi “bunga terbatas terhadap modal” oleh sebagian pemikir koperasi sudah dipertanyakan: apakah prinsip tersebut masih relevan diterapkan dalam era globalisasi? Secara rasional, modal dari anggota (modal sendiri) dan modal dari luar yang terdapat di koperasi, seharusnya dihargai sebanding dengan investasi sejenis di tempat lain.
Di sisi lain ada juga pemikiran bahwa, kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model badan usaha nonkoperasi (swasta atau persero) yaitu berdasarkan saham kepemilikan. Akhir-akhir ini, koperasi di Indonesia, khususnya koperasi sekunder, telah banyak melakukan model perseroan terbatas tersebut, seperti Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Bank Umum Koperasi (BUKOPIN), dan lain-lain.
Pemikiran yang pragmatis, kreatif, dan inovatif di atas kelihatannya cenderung popular sehingga pemikiran yang dogmatis dan konservatif mulai ditinggalkan. Logika berfikirnya memang sederhana. Apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya dalam pasar global di mana terdapat risiko bisnis yang cukup tinggi, maka koperasi tidak cukup lagi mengandalkan hanya dari simpanan anggota. Karena itu koperasi harus memerlukan akses permodalan dari luar.

Sumber : Arifin sitio & Halomoan Tamba, teori dan praktik