Npm : 23210125
Kelas : 2EB23
Hukum Dagang
Sebelum membahas dasar dari hukum
dagang kita harus mengerti perdagangan itu sendiri. Kata Perdagangan atau
perniagaan sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Karna dalam seiap hari kita
dapat mendengar percakapan mengenai perdagangan itu sendiri, entah dari media
elektronik atau media lainnya . Perdagangan dalam arti umum ialah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan
menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang di Indonesia bersumber
pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
o
KUHD (kitab undang-undang hukum
dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
v KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848
berdasarkan asas konkordansi.
o
KUHS (kitab undang-undang hukum
sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal
yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat
berbagai peraturan - peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum
yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha
mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada
tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri
melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di
dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan
pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti
bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus
yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD
terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum
Dapat disimpulkan, bahwa hukum yang mengatur dalam setiap
sektor perekonomian di Indonesia sangatlah diperlukan. Agar jalannya
perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan
yang berarti, yang timbul dari kesalah pahaman antara pengusaha atau tidak
jelasnya peraturan yang mengatur tentang usaha mereka tersebut.
Sumber :
Kuspriatni, Liasta. Aspek Hukum
Dalam Ekonomi.