Nama :
Hanis Trijunsa Putri
Npm :
23210125
Kelas :
4EB23
Semester : 8
TUGAS SOFTKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL KE–
2
A. PENGERTIAN LETTER OF CREDIT
Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu instrument
pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of
Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun
penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).
Letter of Credit
L/C merupakan kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform
Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal
sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C).
Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas
dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai
degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa
dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan
janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu
menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para
nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis
L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C
(pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam
22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen
(dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit
L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan
kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan
sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Dengan tersedianya Letter of Credit :
1. Seller/Exporter (Penjual) :
Mendapat
keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang
diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller
tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang
diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang
tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan
dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang
cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit
rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan.
Bahkan di
Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan
dasar permohonan"Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal
dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi
barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank
akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan
bunga diskonto.
2.
Buyer/Importer
(Pembeli) :
Memperoleh
keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang
dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati
sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C
yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening
buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi mereka yang
berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar
mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi :
kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller)
atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap
POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai
mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang
melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa
langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik
kan? Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import,
"Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai.
Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter
Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada
butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai
dari :
(-). Packing
Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack
marking, dll.
(-). Document
Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection,
Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping
Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of
Destination, Consignee Name, dll.
Penyimpangan
(discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction)
maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition”
OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang
di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab
mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.
Catatan Penting
:
Dalam sebuah
transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar
realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang
diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan
buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank),
artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya
kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan
lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah
barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara
buyer dengan seller atau tidak.
(a). Commercial
Letter of Credit
Commercial
Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses
pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.
(b). Standby
Letter Of Credit
Standby Letter
of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran
yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of
Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk
membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C
hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya
merupakan alat yang menunjukkan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang
serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara
menunjukkan draft instrument pembayaran yang utama dan menunjukkan bukti-bukti
bahwa buyer tidak melaksanakan kewajibannya membayar.
c). Back to Back
Letter of Credit
Adalah sebuah
L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang baru dibuka tersebut
menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and
Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya.
Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak
pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak
lain). Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak
penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit.
Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa
diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Catatan :
Dalam
pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan adalah COMMERCIAL
LETTER OF CREDIT.
Elemen dan
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat
dalam proses sebuah Letter of Credit :
Ø Buyer (Pembeli)
adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit
untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
Ø Draft of
Purchase Order adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas
pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti
pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum
sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang,
jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan
(packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli
maupun penjual.
Ø Purchase
Order/Contract adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi
entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.
Ø Letter of
Credit’s Amount menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of
Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order /
contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan
maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan
(tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar
(over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam
L/C.
3. Issuing
Bank
Adalah pihak
yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer
berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.
4. Advising
Bank
Adalah Bank yang
menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima
Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent,
maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani
(correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank
dengan pihak penerima pembayaran (seller).
5. Correspondent/Confirming
Bank
Adalah Bank yang
menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming
Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent
dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan
correspondent dibutuhkan ?, karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang
berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing.
Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent,
maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah
diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang
memiliki correspondent dengan advising bank.
6. Beneficiary
(seller)
Adalah pihak
yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal
ini adalah penjual (seller).
7. Export
Document
Adalah satu
(atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way
Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
8. Time Set
Dalam sebuah L/C
juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam
transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest
Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang/jasa yang dipesan
oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila
kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill
of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah
C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang
di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest
Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh
pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export
harus diterima oleh Issuing Bank.
9. Certificate
of Inspection
Adalah sebuah
dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa
(inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah
ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of
Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector
(pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).
Alur
Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit
dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan :
1)
Buyer
berinsitif untuk memesan barang/jasa.
2)
Seller
meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and
Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3)
Buyer
meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C
dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama
advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4)
Issuing
Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus
mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak
seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak
mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari
Bank Correspondent sebagai perantara.
5)
Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada
beneficiary (seller).
6)
Setelah
barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan
dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah
siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7)
Advising
Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan
kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta
pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada
beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8)
Begitu
dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai
maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak
beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut
ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak
buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak
buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Letter
of Credit Amendment
Perhatikan butir (4) dari alur proses
L/C di atas, begitu sebuah Letter of Credit dibuka, maka Issuing Bank akan
mengirimkan L/C tersebut ke pihak Advising Bank, sekaligus mengirimkan copy L/C
tersebut kepada pihak buyer. Selanjutnya buyer akan mengirimkan copy tersebut
kepada pihak seller. Seller akan memeriksa isi “Term and Condition” dari L/C
yang dibuka. Apabila seller menemukan kondisi atau persyaratan yang tidak
sesuai dengan apa yang diharapkan (tidak bisa dipenuhi), maka seller akan
meminta pihak buyer untuk melakukan perubahan atas L/C tersebut. Perubahan L/C
itulah yang disebut dengan Letter of Credit Amendment. Jika buyer setuju dengan
perubahan (amendment) yang diminta oleh seller, maka buyer akan meminta pihak
Issuing Bank untuk melakukan amendment. Issuing Bank mengirimkan amendment
tersebut ke pihak Advising Bank. Advising Bank menyampaikan amendment tersebut
kepada pihak seller (beneficiary) sekaligus minta konfirmasi bahwa amendment
tersebut memang diminta oleh pihak seller.
Karakteristik
sebuah Letter of Credit
Untuk mengetahui apakah sebuah Letter of
Credit baik atau vuruk kondisinya, maka perlu terlebih dahulu mengetahui
karakterikstik dari sebuah L/C. Berikut adalah karakterikstik-karakteristik
dasar dari sebuah L/C :
1.
Transferable / Non Transferable
Karakteristik
ini adalah menunjukkan, apakah Letter of Credit tersebut boleh
dipindah-tangankan atau tidak
(-).
Transferable, artinya : Bisa dipindah tangankan. Kondisi tranferrable biasanya
disertai dengan kondisi lain yaitu adanya “Blank Endorsment”. Artinya : dengan
blank endorsement, maka L/c tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak
manapun sesuai dengan keinginan beneficiary. Jika dalam keadaan “endorsed”
(ter-endor), maka L/C tersebut hanya boleh dicairkan oleh pihak yang mengendors
saja.
(-). Non Transferable
: lawan dari transferable.
Pada umumnya
seller tidak akan menerima non-transferrable L/C.
2. Revocable/Irrevocable
(-). Revocable :
artinya “Term and Condition” di dalam L/C yang telah diterbitkan dapat diubah
sewaktu-waktu oleh Issuing Bank (atas permintaan Buyer) tanpa meminta
persetujuan pihak Issuing Bank maupun Beneficiary (seller). Karakteristik L/C
ini adalah tidak baik. Tidak satupun seller yang bersedia menerima L/C jenis
revocable.
(-). Irrevocable
: artinya “Term and Condition” di dalam L/C yang telah diterbitkan hanya boleh
diubah atas kesepakatan beneficiary (seller) dengan buyer. Karakteristik ini
adalah baik dan diminta oleh seller manapun.
3. Availability
(-). Available
at any bank : artinya L/C tersebut boleh dicairkan di bank manapun yang
ditunjuk oleh pihak beneficiary. Kondisi ini sangat diharapkan oleh pihak
seller, karena dengan kondisi ini Issuing Bank wajib mencari correspondent bank
untuk berhubungan dengan Advising Bank yang di tunjuk oleh pihak seller. Dan
atas biaya correspondent yang timbul, pihak Issuing Bank wajib menaggungnya
dengan mendebit rekening buyer.
(-). Available
only at Bank A : artinya seller harus menunjuk bank yang memiliki correspondent
dengan Bank A untuk melakukan pencairan L/C. Dan Advising Bank wajib menanggung
biaya correspondent yang timbul dengan mendebit rekening seller. Karakteristik
L/C seperti ini biasanya tidak bisa diterima oleh pihak seller.
Contoh
Kasus Letter of Credit
Kasus
1
Pada bulan
Oktober, sebuah perusahaan Perancis (penjual) dan perusahaan Shanghai (pembeli)
telah menetapkan suatu kontrak penjualan 200 set komputer elektronik (1000 USD
masing-masing), dan pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat irrecoverable
kredit. Dan pengiriman harus dilakukan pada Desember di Port de Marseille. Pada
tanggal 15 November, Bank of China Cabang Shanghai (bank penerbit) membuat
surat tidak dapat dibatalkan $ 200,000 kredit sesuai dengan instruksi pembeli
dan menugaskan sebuah bank Perancis di Marseille untuk memberitahu dan
bernegosiasi surat kredit. Pada tanggal 20 Desember penjual memuat 200 komputer
di papan dan mendapatkan bill of lading, polis asuransi, faktur dan dokumen
lain seperti yang dipersyaratkan oleh letter of credit. Dan kemudian ia pergi
ke bank Marseille untuk negosiasi. Setelah meninjau, dokumen konsisten,
sehingga bank telah membayar $ 200.000 langsung ke penjual. Pada saat yang
sama, 10 hari kapal kargo meninggalkan pelabuhan Marseilles, kargo, bersama
dengan semua barang, tenggelam ke laut dalam badai berat. Pada saat itu bank
penerbit telah menerima seluruh rangkaian dokumen dan pembeli sudah tahu total
kerugian dari barang. Bank of China Cabang Shanghai berniat untuk mengganti
bank negosiasi untuk membayar harga pembelian sebesar $ 200.000 dengan alasan
bahwa pelanggan tidak bisa mengharapkan barang. Sesuai dengan praktek-praktek
perdagangan internasional, pertanyaan-pertanyaan berikut akan ditanya:
Kapan risiko
kiriman ditransfer dari penjual kepada pembeli?
Apakah issuing
bank akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran karena hilangnya total
barang, Jika
demikian, atas dasar apa?
Bagaimana untuk
mengkompensasi hilangnya pembeli?
SOLUSI
a.
Risiko
akan dialihkan dari penjual kepada pembeli sejak barang dimuat di atas kapal di
pelabuhan pengiriman.
b.
Bank
penerbit tidak memiliki hak untuk menolak pembayaran. Menurut International
Chamber of Commerce Seragam Bea dan Praktek Kredit Dokumenter, surat dari
transaksi kredit yang independen dari kontrak penjualan. Dan Bank hanya
bertanggung jawab untuk pemeriksaan dokumen. Selama dokumen tersebut sejalan
dengan ketentuan kredit, Bank diwajibkan untuk mengasumsikan kewajiban
pembayarannya.
c.
Pembeli
dapat mengklaim kompensasi dari perusahaan asuransi Penjual dengan dokumen asuransi
lain yang relevan dan bukti sinkage kapal kargo.
Kasus
2
A. Profil
Singkat Bank BNI
Bank BNI
didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki
oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di
Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003
sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional
yang unggul dalam layanan dan kinerja.
Misi
: Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus
pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.
B.
Ringkasan Kasus
Awal
terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada
bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang
gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah
besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro
yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C
yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan
mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Waktu
kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
b.
Opening
Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp,
dan Middle East Bank Kenya Ltd.
c.
Total
Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
d.
Beneficiary/Penerima
L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan
perusahaan
dibawah Petindo Group :
a.
Barang
Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
b.
Tujuan
Ekspor : Congo dan Kenya
c.
Skim
: Usance L/C
C. Kronologi
:
1.
Bank
BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank
Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle
East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden
langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator
yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2.
Beneficiary
mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas
L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo
Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3.
Setelah
beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada
BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan
sebelumnya.
4.
Setelah
diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah
terjadi.
5.
Gramarindo
Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun)
merupakan potensi kerugian BNI.
6.
Dalam
menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor
fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian
(potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu
terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran
perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin
banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
D. Solusi
Sistem dan
prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank
BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun,
antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi,
sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para
petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila
para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang
tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan
dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang
terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya,
pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem
pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur
kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi
nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan
transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa
mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang
menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan
diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu,
dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa
kelengkapan dokumen.
Berdasarkan
hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir,
yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group
ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari
hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang
Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu
pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa
slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka
L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara
melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana
diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003,
pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat,
yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi
Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran
Baru).
Sumber :