Nama    : Hanis Trijunsa Putri
Npm     : 23210125
Kelas    : 1EB18
Tugas pengantar bisnis minggu ke-3
1). Jelaskan bentuk perusahaan dan berikan 5 contoh !
     jawab :
     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba
     atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyatannya
     berbeda. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di
     mana badan usaha itu mengelola faktor - faktor produksi.
     Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap
     perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di
     pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
     Jenis - jenis badan Usaha di Indonesia :
     1.1 Koperasi
     1.2 BUMN
           1.2.1 Perjan
           1.2.2 Perum
           1.2.3 Persero
     1.3 BUMS
           1.3.1 Perusahaan persekutuan
                    1.3.1.1 Firma (Fa)
                    1.3.1.2 Persekutuan Komanditer (CV) 
                    1.3.1.3 Perseroan Terbatas (PT)
           1.3.2  Yayasan
 Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas - asas kekeluargaan. koperasi secara umum dapat
 dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
 Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
      1). Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman. 
      2). Koperasi konsumen adalah koperasi  beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan
           nya jual beli menjual barang konsumsi. 
      3). Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan
           menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
      4). Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
            atau anggotanya.
      5). Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki pemerintah. Status pegawai badan usaha - usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
Perjan  
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya yang dimiliki oleh pemerintah. 
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat ,  Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang  menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara  perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta  Api) kini berganti menjadi PT.KAI. 
Perum  
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi  berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti  Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai  Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan  diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham..  Perum  tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah  menjadi persero.
 Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau  Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero  yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan  kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari  kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin  oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.  Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan  ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,  ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang  dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT PELNI (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) 
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha  yang didirikan dan dimodali oleh  seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang  diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang  bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup  orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta  dibedakan atas :
 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau  lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
 Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih  dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal  firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan  kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
 Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (
commanditaire vennootschap atau CV)  adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.  Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan  dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya  menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam  urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas  resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai  kesepakatan.
 Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh  dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak  atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
 Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan  karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial  dan berbadan hukum.
 
 2). Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia !
     jawab : 
Lembaga keuangan dalam dunia 
keuangan  bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan  bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur  oleh regulasi keuangan dari pemerintah.   Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, 
building  society (sejenis koperasi di Inggris)  , Credit union, pialang saham,  aset manajemen, modal ventura,  koperasi, asuransi, dan dana pensiun 
dan bisnis serupa lainnya.
 Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,  pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara  pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran  dana dari investor kepada perusahaan  yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang  memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,  dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan  sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan  yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang  kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga  penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga  keuangan adalah bank.
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat 
BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab  keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan  lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan perwakilan Rakyat dengan memperhatikan  pertimbangan Dewan perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD,  dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
3). Apa yang dimaksud merger, kartel, joint ventura ?
     jawab :
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap  berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan  segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam  perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha  sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti,  perusahaan sepatu.
- Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara  perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur  produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger  dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger  dengan perusahaan mobil.
- Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang  menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,  misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau  perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama  konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya  ialah dengan saling bertukar saham antara  kedua perusahaan yang disatukan.
Kartel adalah kelompok produsen  independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk  membatasi suplai dan kompetisi.  Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua  negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional  maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini,  satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu  kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli  yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli,  dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Joint Ventura atau Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2  pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama.  Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya  dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus  saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan  patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan  susunannya kurang begitu sulit.