Nama : Hanis Trijunsa Putri
Npm : 23210125
kelas : 2EB23
HUKUM PIDANA
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka
yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada
prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran
terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang
merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana
bukanlah mengadakan norma
hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana.
Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma
agama dan kesusilaan.
SUMBER – SUMBER HUKUM PIDANA
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum
tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum
memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari
pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana antara lain :
- Buku I
Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
- Buku II
Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III
Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
- UU No. 8
Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
- UU No. 9
Tahun 1967 Tentang Norkoba.
- UU No. 16
Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme dll
ASAS – ASAS HUKUM PIDANA
- Asas
Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum
perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah
perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka
yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa
(Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada
Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah
melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada
diri orang tersebut.
- Asas
teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua
peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera
Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul
Indonesia di negara asing.
- Asas
nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi
semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
- Asas
nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi
semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia
MACAM
– MACAM PEMBAGIAN DELIK
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :
- Delik yang
dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain
(Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati,
misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam
lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
- Menjalankan
hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian
atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang
seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya
komplotan yang merencanakan makar.
- Kejahatan
(Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada
atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga
sebagai delik hukum.
- pelanggaran
(Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru
karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik
Undang-undang.
MACAM - MACAM PIDANA
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah
bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam
Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu
sebagai berikut :Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman
mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah
menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia
sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman
walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
- Hukuman
penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur
hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan
maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa
hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar
penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
- Hukuman
kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan
dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya
terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya
hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan
terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia
tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja,
pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat
dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan
dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib)
sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
- Hukuman
denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan
kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
- Hukuman
tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap
orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman
penjara oleh KUHP. Hukuman
Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan
harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara
lain :
- Pencabutan
hak-hak tertentu
- Penyitaan
barang-barang tertentu
- Pegumuman
keputusan hakim
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar