Nama  : Hanis Trijunsa Putri
  Npm   : 23210125
  kelas  : 2EB23
HUKUM PIDANA
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk 
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
     dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
     berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
     
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka
     yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
     pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
     dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
     larangan tersebut. 
Sedangkan menurut Sudarsono, pada
prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran
terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang
merupakan suatu penderitaan. 
Dengan demikian hukum pidana
bukanlah mengadakan norma
hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana.
Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma
agama dan kesusilaan. 
SUMBER – SUMBER HUKUM PIDANA
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum
tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum
memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari
pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana antara lain :
- Buku I
     Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103). 
- Buku II
     Tentang Kejahatan (Pasal 104-488). 
- Buku III
     Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569). 
- UU No. 8
     Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi. 
- UU No. 9
     Tahun 1967 Tentang Norkoba. 
- UU No. 16
     Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme  dll
ASAS – ASAS HUKUM PIDANA
- Asas
     Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan
     aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum
     perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah
     perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka
     yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa
     (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada
     Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah
     melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada
     diri orang tersebut. 
- Asas
     teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua
     peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial
     Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera
     Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul
     Indonesia di negara asing.
- Asas
     nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi
     semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
- Asas
     nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi
     semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia
MACAM
– MACAM PEMBAGIAN DELIK 
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :
- Delik yang
     dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain
     (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati,
     misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam
     lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP). 
- Menjalankan
     hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian
     atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang
     seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya
     komplotan yang merencanakan makar. 
- Kejahatan
     (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada
     atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga
     sebagai delik hukum. 
- pelanggaran
     (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru
     karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik
     Undang-undang.
MACAM  - MACAM PIDANA 
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah
bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam
Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu
sebagai berikut :Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman
     mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah
     menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia
     sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman
     walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
- Hukuman
     penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur
     hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan
     maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa
     hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar
     penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol. 
- Hukuman
     kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan
     dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya
     terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya
     hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan
     terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia
     tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja,
     pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat
     dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan
     dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib)
     sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian. 
- Hukuman
     denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan
     kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan. 
- Hukuman
     tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap
     orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman
     penjara oleh KUHP. Hukuman
     Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan
     harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara
     lain :
- Pencabutan
     hak-hak tertentu
- Penyitaan
     barang-barang tertentu
- Pegumuman
     keputusan hakim 
   Sumber :
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar