Nama
: Hanis Trijunsa Putri
Npm
: 23210125
Kelas
: 4EB23
Matkul
: Etika Profesi Akuntansi
Tugas
Softkill M-2
Etika
Profesi Seorang Guru
Profesi seorang guru adalah profesi yang
terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan
intelektual secara khusus, yang didapat melalui aktivitas belajar serta
pelatihan yang mempunyai tujuan untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam
melayani orang lain, dimana mereka akan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah
tertentu. Seorang guru profesional mempunyai ruang yang khusus untuk berbagai
tujuan, minat dan nilai profesional serta nilai kemanusiaan mereka.
Apabila membahas tentang etika profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi mereka.
Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil dengan professional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.
Apabila membahas tentang etika profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi mereka.
Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil dengan professional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.
Yang menyandang profesi guru adalah manusia yang pantas untuk ditiru
dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu pihak yang
mempunyai kepentingan selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di dalam
menjalankan profesinya seorang guru menyadari bahwa perlu adanya ketetapan
etika profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang
mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidil anak bangsa. Ketetapan etika
guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan etika profesi guru.
Ketika menjalankan tugasnya seorang guru harus sepenuhnya sabar
akan kode etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap serta berperilaku
yang menunjukkan nilai-nilai moral serta etika jabatan sebagai guru. Sikat taat
guru pada kode etik akan memicu mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma
yang diizinkan serta menghindari norma yang tidak diperbolehkan. Maka
aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan proses pendidikan serta
pembelajaran yang professional, beretika dan bermartabat akan terwujud. Kode
etika guru ini diuat oleh asosiasi
atau organisasi profesi guru.
Didalam menjalankan
tugasnya guru terikat dengan kewajiban
guru. Kewajiban ini dibuat agar guru bisa menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan aturan untuk mencapai tujuan dari proses belajar
mengajar. Kewajiban ini telah diatur dalam undang-undang sekaligus juga hak-hak
guru.
Kewajiban guru dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional adalah merencanakan pembelajaran, menjalankan proses pembelajaran yang baik dan menilai serta mengevaluasi hasil dari pembelajaran tersebut. Pembelajaran dilaksanakan secara bermutu tentu berkenaan dengan pemilihan metode pengajaran yang berhubungan dengan ketersediaan media, dan kesiapan siswa baik kesiapan secara fisik atau psikis.
Kewajiban lain dari seorang guru adalah meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi akademik secara terus menerus dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Guru mempunyai kewajiban untuk obyektif serta tidak diskriminatif dalam pembelajaran. Pada dasarnya, guru wajib mengetahui sekaligus memahami perbedaan setiap murid untuk kepentingan pemberian bimbingan demi kesuksesan proses pembelajaran. Disinipun undang-undang sudah memberi jaminan bagi warga negaranya agar mendapat hak yang sama dalam proses pembelajaran.
Guru berkewajiban untuk menjunjung tinggi undang-undang, hukum, kode etik, nilai-nilai agama dan etika. Kewajiban yang lain adalah bahwa guru harus menjaga serta memupuk persatuan bangsa. Mewujudkan rasa solidaritas dan nasionalisme dalam era reformasi.
Rasa nasionalisme bisa dipupuk apabila adanya pembinaan. Penghalang rasa persatuan adalah karena adanya tekanan-tekanan sosial yang tidak tersalurkan yang mengakibatkan lahirnya sikap apatis serta rasa egois yang tinggi untuk mendapat pengakuan. Hal ini menyebabkan potensi keretakan antar suku, bahasa, ras, agama dan budaya sehingga memerlukan wadah profesi untuk pembinaan, demi memupuk rasa kebersamaan untuk membangun bangsa yang berprestasi.
Guru harus bersedia untuk berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya di manapun apabila dibutuhkan demi mengabdi kepada bangsa. Untuk itulah pemerintah telah mengatur perlunya sebuah tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil. Hal ini memang tidak mudah, untuk mendorong seseorang mau ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil, kecuali sumber daya manusia dari daerah tersebut memadai serta mempunyai kompetensi yang sudah ditentukan. Hal ini yang menyebabkan adanya ketidakmerataan akan komposisi guru antara guru yang ada kota dengan yang ada daerah.
Kewajiban guru dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional adalah merencanakan pembelajaran, menjalankan proses pembelajaran yang baik dan menilai serta mengevaluasi hasil dari pembelajaran tersebut. Pembelajaran dilaksanakan secara bermutu tentu berkenaan dengan pemilihan metode pengajaran yang berhubungan dengan ketersediaan media, dan kesiapan siswa baik kesiapan secara fisik atau psikis.
Kewajiban lain dari seorang guru adalah meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi akademik secara terus menerus dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Guru mempunyai kewajiban untuk obyektif serta tidak diskriminatif dalam pembelajaran. Pada dasarnya, guru wajib mengetahui sekaligus memahami perbedaan setiap murid untuk kepentingan pemberian bimbingan demi kesuksesan proses pembelajaran. Disinipun undang-undang sudah memberi jaminan bagi warga negaranya agar mendapat hak yang sama dalam proses pembelajaran.
Guru berkewajiban untuk menjunjung tinggi undang-undang, hukum, kode etik, nilai-nilai agama dan etika. Kewajiban yang lain adalah bahwa guru harus menjaga serta memupuk persatuan bangsa. Mewujudkan rasa solidaritas dan nasionalisme dalam era reformasi.
Rasa nasionalisme bisa dipupuk apabila adanya pembinaan. Penghalang rasa persatuan adalah karena adanya tekanan-tekanan sosial yang tidak tersalurkan yang mengakibatkan lahirnya sikap apatis serta rasa egois yang tinggi untuk mendapat pengakuan. Hal ini menyebabkan potensi keretakan antar suku, bahasa, ras, agama dan budaya sehingga memerlukan wadah profesi untuk pembinaan, demi memupuk rasa kebersamaan untuk membangun bangsa yang berprestasi.
Guru harus bersedia untuk berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya di manapun apabila dibutuhkan demi mengabdi kepada bangsa. Untuk itulah pemerintah telah mengatur perlunya sebuah tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil. Hal ini memang tidak mudah, untuk mendorong seseorang mau ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil, kecuali sumber daya manusia dari daerah tersebut memadai serta mempunyai kompetensi yang sudah ditentukan. Hal ini yang menyebabkan adanya ketidakmerataan akan komposisi guru antara guru yang ada kota dengan yang ada daerah.
Guru Ideal
Berdasarkan
Undang-Undang, guru merupakan tenaga pendidik profesional yang mempunyai tugas
utama untuk mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai, melatih,
serta mengevaluasi murid pada pendidikan jalur pendidikan formal. Sosok Guru ideal merupakan guru profesional. Guru profesional merupakan guru yang
bisa melakukan tugasnya dengan baik.
Guru ideal yang diinginkan oleh siswa adalah guru
yang bisa menjalin hubungan baik dengan muridnya. Guru yang bisa menjalin
hubungan baik dengan muridnya akan mengerti bagaimana menghadapi
murid-muridnya. Guru tersebut mengetahui metode apa yang tepat untuk mengajar
muridnya. Berbagai metode pengajaran telah dijelaskan oleh para ahli dan guru
tinggal mengaplikasikannya sesuai dengan kondisi murid.
Ciri-ciri guru ideal adalah mampu menjalin komunikasi dengan baik. Seorang guru harus bisa menjalin komunikasi yang baik, dengan kepada murid, wali murid, atau dengan masyarkat yang ada di sekitarnya. Seorang guru harus mengetahui perkembangan muridnya supaya bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan siswa dengan baik sehingga proses pengajaran bisa berjalan dengan baik.
Ciri-ciri guru ideal adalah mampu menjalin komunikasi dengan baik. Seorang guru harus bisa menjalin komunikasi yang baik, dengan kepada murid, wali murid, atau dengan masyarkat yang ada di sekitarnya. Seorang guru harus mengetahui perkembangan muridnya supaya bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan siswa dengan baik sehingga proses pengajaran bisa berjalan dengan baik.
Guru
ideal haruslah mengetahui seluruh
kebutuhan peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan. Guru harus bisa
bersahabat dengan murid serta sekaligus menjadi teman belajar murid. Supaya
guru bisa mengetahui apa saja kesulitan yang sedang dialami oleh siswa dalam
pembelajaran.
Guru yang ideal harus berwibawa dan bijaksana.
Hal ini untk mengantisipasi murid yang berlaku tidak sopan karena terlalu dekat
dengan gurunya. Guru harus selalu senantiasa memberikan hal positif pada murid dan
mampu bersikap tegas namun tetap bijaksana kepada semua muridnya.
Guru
yang baik sebaiknya tidak pilih kasih terhadap muridnya. Setiap murid adalah
unik, mereka mempunyai karakter masing – masing sehingga butuh bagi guru untuk
mengetahui karakter dari anak didiknya. Hal ini supaya bisa dapat membagi perhatiannya
kepada seluruh siswa. Guru yang ideal merupakan guru yang kehadirannya selalu
diharapkan oleh semua murid. Ciri lain dari guru yang ideal adalah sikap
seorang guru harus diterapkan sejak dini yaitu ketika guru yang mengajar
sekolah dasar, SMP dan SMA harus mempunyai sifat sebagai guru yang ideal.
Komunikasi Guru
Proses belajar mengajar adalah kegiatan
interaksi dan komunikasi guru dengan siswa. Disini ada dua unsur
manusiawi, yang pertama adalah siswa sebagai pihak yang belajar dan yang kedua
adalah guru sebagai pihak yang mengajar. Proses tersebut adalah mata rantai
yang menghubungkan guru dan siswa sehingga terjalin komunikasi yang memiliki
tujuan pembelajaran.
Mengajar dilakukan dengan tujuan untuk membantu murid belajar, untuk itulah guru perlu untuk memperhatikan kualitas mengajar. Kualitas mengajar yang baik ada pada kualitas respons yang diberikan pengajar kepada siswa dalam proses belajar mengajar. Guru diharapkan mempunyai ketrampilan untuk menciptakan iklim komunikatif dengan murid. Dengan memiliki keterampilan menciptakan iklim komunikatif maka siswa bisa berpartisipasi secara aktif untuk mengeluarkan pendapat, mengembangkan imajinasi dan daya kreativitas. Jadi komunikasi guru dan siswa adalah kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka baik secara verbal atau non verbal. Secara individual ataupun kelompok dan dibantu dengan media belajar.
Mengajar dilakukan dengan tujuan untuk membantu murid belajar, untuk itulah guru perlu untuk memperhatikan kualitas mengajar. Kualitas mengajar yang baik ada pada kualitas respons yang diberikan pengajar kepada siswa dalam proses belajar mengajar. Guru diharapkan mempunyai ketrampilan untuk menciptakan iklim komunikatif dengan murid. Dengan memiliki keterampilan menciptakan iklim komunikatif maka siswa bisa berpartisipasi secara aktif untuk mengeluarkan pendapat, mengembangkan imajinasi dan daya kreativitas. Jadi komunikasi guru dan siswa adalah kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka baik secara verbal atau non verbal. Secara individual ataupun kelompok dan dibantu dengan media belajar.
Dalam komunikasi belajar
mengajar tatap muka seorang guru berperan sangat penting dalam kelas. Peran
tersebut adalah untuk mengoptimalkan kegiatan belajar. Kemampuan esensial guru
yang harus terwujud dalam hal ini ada tiga yaitu kemampuan untuk merencanakan
kegiatan untuk melaksanakan kegiatan untuk mengadakan komunikasi. Kemampuan ini
disebut dengan generic essensial.
Kemampuan tersebut sama-sama penting, karena guru tidak hanya
bisa merencanakan sesuai rencana. Namun juga harus terampil menjalankan
kegiatan belajar serta terampil untuk menciptakan iklim pembelajaran yang
komunikatif.
Iklim komunikatif yang baik ada dalam hubungan personal antara
guru dengan guru yang lain, antara guru dengan murid dan hubungan antara murid
dengan murid.
Hubungan tersebut adalah keadaan yang memungkinkan proses
belajar mengajar berlangsung dengan efektif. Kegiatan belajar, mengajar yang
efektif karena setiap orang di dalam kelas diberi kesempatan untuk ikut serta
sesuai dengan kemampuan masing-masing. Hal ini akan menimbulkan situasi social
dan emosional yang menyenangkan bagi tiap orang baik guru dan siswa didalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Komunilasi
guru yang berjalan dengan baik akan memberi manfaat yang cukup baik bagi
murid dan guru itu sendiri.
Syarat
yang Wajib Dimiliki Guru
Syarat guru di dalam Undang-Undang RI
disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut
diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai
sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus
dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.
Syarat yang pertama adalah memiliki
kualifikasi akademik dimana guru harus memiliki tingkat pendidikan minimal yang
wajib terpenuhi yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang
relevan dengan tugas dan fungsi guru. Ijazah atau sertifikat tersebut harus
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik
merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pengajar
sesuai dengan jenis pendidikan formal di tempat penugasan.
Syarat guru yang kedua adalah mempunyai
kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta perilaku yang
harus dimiliki dan dikuasai oleh pengajar dalam melaksanakan tugas.
Syarat yang ketiga adalah mempunyai sertifikat
pendidik yaitu sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku
penyelenggara sertifikat sebagai bukti formal diberikan kepada guru sebagai
tenaga yang professional. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan
penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses
sertifikasi.
Syarat yang keempat adalah sehat jasmani serta
rohani yaitu kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang
guru bisa menjalankan tugas dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas
lapangan dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani adalah faktor yang
akan menentukan lancer dan tidaknya proses pendidikan. Guru yang menderita
penyakit menular tentu akan sangat membahayakan murid.
Yang dimaksud dengan sehat rohani adalah menyangkut masalah
rohaniah manusiawi yang berhubungan dengan masalah moral yang baik luhur dan
tinggi. Seorang guru harus mempunyai moral yang baik dan menjadi teladan bagi
anak didiknya, sifat yang dimasukkan dalam moral atau budi yang luhur antara
lain jujur, adil, bijaksana, pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan
menjauhi perbuatan tercela.
Syarat yang
kelima adalah mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat
guru ini maka diharapkan proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik
sesuai dengan tujuan pengajaran.
Sumber :